Kamis, 28 Juli 2011

Dubes Iran Resmikan Pameran Seni Budaya Islam









Duta Besar Iran untuk Indonesia,  Mahmud Parajambe, membuka secara resmi pameran dan Festival seni Budaya Islam dan Cebyar Menyambut Ramadhan, di Gedung Landmark, Jalan Braga Bandung, Jawa Barat. Selasa (26 juli). Acara ini diadakan selama tiga hari mulai Selasa-Kamis ( 26-28 Juli 2011)
Acara tersebut dimeriahkan oleh penampilan; nasyid dari kedua Negara, pameran sejumlah karya foto khas Iran dan seni bernafaskan Syiah, foto-foto mesjid, pameran buku-buku, baju muslim, makanan, asesoris dan perguruan tinggi Islam serta pemutaran film kebudayaan Iran dan workshop pelatihan ooeh seniman-seniman  RII dan RI.
Selain itu juga diadakan seminar bertema Persatuan Islam yang menampilkan lima nara sumber dari kedua Negara yaitu pembicara dari wartawan PR dan KH Jalaludin Rahmat serta tiga pembicara dari Iran. Sayangnya pembicara dari Iran harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sehingga cukup mengganggu kelancaran seminar tersebut.

Jumat, 01 Juli 2011

Kontroversi Fatwa Haram BBM Bersubsidi


Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan menjadi sorotan dan perbincangan serius dari berbagai kalangan.  Reaksi tersebut muncul akibat pernyataan pribadi Ketua MUI Makruf Amin saat ditanya  wartawan usai berkunjung ke Kementrian ESDM. Makruf Amin menjawab spontan begitu saja saat wartawan menanyakan pendapatnya tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium yang kini diwacanakan Pemerintah RI untuk dicabut subsidinya.  Kalaupun diberikan subsidinya akan sangat terbatas pada mereka yang termasuk golongan rakyat miskin. Sehingga orang kaya atau orang yang berduit dengan mobil pribadi yang mewah menjadi tidak berhak lagi menggunakan BBM jenis premium untuk kendarannya itu.
Makruf Amin sebagaimana dikutip oleh Ketua MUI lainnya, KH Amidan, menyebutkan perilaku orang kaya yang menggunakan bensin premium yang bersubsidi itu sebagai tindakan Ghosob (mencuri hak orang lain) sehingga bisa disebut sebagai perilaku dzalim terhadap orang lain. Dan tindakan seperti itu haram hukumnya.
Kontan saja pernyataan KH Makruf Amin mengundang opini banyak orang. Ada yang mengkait-kaitkannya dengan kunjungan rombongan MUI ke ESDM. Ada yang menyebutnya bahwa pernyataan tersebut adalah ‘pesanan’ dari: pengusaha, para politisi bahkan Presiden SBY.
Namun bila menyimak pernyataan KH Amidan di TV one Nampak jelas bahwa kalangan ulama yang tergabung dalam MUI lebih berpihak pada pernyataan dan kebijakan pemerintah RI yang akan segera mencabut subsidi BBM jenis premium, yang dianggap membebani dan memberatkan APBN. Sehingga layak untuk dicabut.
KH. Amidan berbeda pendapat dengan Ichsanudin Noorsy yang ketika itu diwawancarai bareng di acara AKI pagi TV One. Menurut Ichsanudin KH. Amidan hanya melihat kasus pemborosan BBM bersubsidi ini di ujungnya dan tidak melihat di pangkalnya sehingga penilaiannya sepihak dan tidak konfrehensif. Akibatnya ulama bakal menerima begitu saja alasan yang dikemukakan pemerintah RI untuk mencabut subsidi BBM jenis premium.
Setelah menuai kritikan dan kecaman keras hampir dari seluruh lapisan masyarakat, akhirnya pihak MUI membantah akan mengeluarkan  fatwa haram memakai bensin premium. Dan menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah opini pribadi KH. Makruf Amin bukan kaul ulama. Apakah pernyataan tersebut akan meredam; kritikan, kecaman, cemoohan bahkan hujatan kepada ulama?. Masih belum bisa dipastikan. Kecuali, ya kecuali para kiayi, ulama atau cendikia yang  tergabung dalam wadah MUI bisa mengalihkan perhatian masyarakat sebagaimana yang sering dilakukan para politisi, pejabat publik atau para pejabat di negeri ini. Artinya ulama harus membuat issue baru yang dapat mengalihkan perhatian rakyat Indonesia. Namun jangan salah. Bisa-bisa issue baru itupun justru akan semakin memojokan lembaga keagaman tersebut.
Dari sejarahnya MUI memang seringkali terjebak pada pembuatan fatwa yang seolah-olah merupakan pesanan atau orderan dari; penguasa, pengusaha, politisi, perorangan atau kelompok tertentu, seperti fatwa haramnya rokok, fatwa sesatnya Ahmadiyah, fatwa haramnya golput, fatwa KB, fatwa haramnya wanita naik ojeg, fatwa menikah beda agama, fatwa berganti kelamin, fatwa cloning anggota tubuh, fatwa awal bulan ramadhan atau awal syawal,  dll.
Sebenarnya ada banyak harapan yang dialamatkan kepada MUI terkait dengan sejumlah peristiwa yang terjadi di negeri ini. Di mata masyarakat peristiwa-peristiwa tersebut seharusnya ulama tampil terdepan setidaknya dalam ‘memproduksi’ fatwa seperti fatwa hukuman terhadap; para koruptor, mavia peradilan, mavia pemilu, mavia pajak, mavia kasus, mavia anggaran dan mavia-mavia lainnya.
Walaupun sebenarnya ada hukum-hukum yang qoth’i (sudah pasti, jelas) yang bersumber dari Al quran dan hadits yang tidak perlu lagi dibuatkan fatwa ulama, seperti; hukum mencuri, hukum membunuh, hukum menipu, faraid, berzina dll. Namun  itulah masyarakat Indonesia yang masih menganggap ulama sebagai tokoh panutan masyarakat. Dimana sabdanya akan menjadi hukum yang akan dipegang teguh dan diterapkan oleh warga muslim.  
Untuk itu hati-hatilah ulama dalam mengeluarkan pendapat atau opini pribadi.